Ditulis oleh Chaelvin Bong • 23 Maret 2026
Instagram : @yesitsvin_
TikTok : @chaelvin_bong
Pada tanggal 28 Juni 2025 silam, sebuah akun TikTok dengan username @bambangmosaja diketahui merekam layar dan melakukan siaran langsung tayangan Byon Combat Showbiz Vol 5 di akun pribadinya secara ilegal. Perbuatan ini pun dilaporkan oleh seorang pengikut dari Yoshua Marcellos selaku promotor dari Byon Combat, ia pun mengambil tindakan tegas dengan cara melaporkan perbuatan melanggar hukum tersebut kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 21 Agustus 2025 karena dianggap menimbulkan kerugian yang besar bagi pihak Byon Combat. Akhir dari segala ini diselesaikan dengan konsep hukum Restorative Justice dengan gugatan ganti rugi maksmimum senilai Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) yang harus dibayarkan oleh Bambang S kepada Yoshua Marcellos dengan dasar hukum yang jelas pada Pasal 113 ayat ke (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini pun menuai banyak komentar di sosial media tentang pentingnya hukum hak cipta dan tidak sedikit dari mereka pun baru mengetahui perihal tentang hak cipta. Maka dibuatlah esai ini untuk mengkaji kasus Pembajakan Live Pay Per View Byon Combat Showbiz Vol 5 dari sisi Hukum Hak Cipta beserta dampaknya terhadap ekosisten dunia digital agar tidak ada kejadian serupa seperti ini terulang kembali di kemudian hari.
a) Kronologi
Byon Combat adalah sebuah combat show yang didirikan oleh Yoshua Marcellos pada tahun 2022 karena ambisi nya untuk membangkitkan dan menghidupi combat sport di Indonesia. Pada tanggal 28 Juni 2025 diselenggarakan acara Byon Combat Showbiz Vol 5 di Tennis Indoor Senayan Jakarta yang melibatkan banyak atlet ternama di kanca nasional. Acara ini juga ditayangkan secara eksklusif pada platform Vidio dengan harga Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah) per akun. Acara ini pun menuai banyak atensi masyarakat khususnya yang menikmati combat sport, banyak orang yang sangat bersemangat untuk menghadiri Tennis Indoor Senayan pada sore hari itu, namun banyak dari mereka tidak kebagian tiket karena tiket langsung habis pada 30 detik pertama setelah penjualan tiket dibuka. Kesempatan menonton yang tersisa pun hanya melewati plaform Vidio walaupun memang pengalaman menontonnya tidak sebanding dengan menonton secara langsung di tempat.
Dibalik hiruk pikuk situasi pada sore hari itu, ada salah satu oknum diketahui bernama Bambang Satrio yang secara melawan hukum mengambil keuntungan dengan cara menampilkan siaran ulang dari platform Vidio di live akun TikTok pribadinya dengan username @bambangmosaja yang memiliki pengikut lebih dari 500.000 (lima ratus ribu). Live nya pun ditonton banyak sekali orang dikarenakan banyak orang yang ingin menikmati acara tersebut tanpa harus mengeluarkan sepeserpun uang nya, tapi tak sedikit juga yang memberikan gift pada saat live tersebut berlangsung. Hal ini pun membuat kerugian yang cukup signifikan ketika dihitung secara kasar, mengngingat jumlah follower yang cukup banyak dan juga acara tersebut menarik banyak sekali atensi masyarakat Indonesia dari berbagai kalangan pada saat itu.
Pada tanggal 29 Juni 2025, hal ini diketahui dan dilaporkan oleh seorang pengikut dari Yoshua Marcellos selaku Founder & CEO serta Promotor dari Byon Combat, hal ini pun ditindaklanjuti secara serius oleh nya dengan cara melaporkan hal tersebut kepada Polda Metro Jaya. Setelah melewati beberapa tahap pemeriksaan, beberapa ahli pun mengeluarkan komentar bahwa memang adanya terjadi perbuatan melanggar hukum yang memenuhi unsur-unsur pada Undang-Undang Hak Cipta. Dan pada akhirnya, hal ini pun diselesaikan secara damai dengan konsep hukum Restorative Justice yang membuat Bambang Satrio harus membayar denda kepada Yoshua Marcellos maksimum sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sesuai dengan Pasal 113 ayat ke (3) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menurut pengakuan dari terlapor Bambang Satrio, ia tidak mengetahui tentang aturan-aturan yang ada pada Byon Combat Showbiz Vol 5 pada saat itu, sehingga ia melakukan hal tersebut dengan tujuan untuk mempertunjukan acara tersebut kepada khalayak umum agar bisa dinikmati secara gratis, namun ia juga mengaku bersalah atas perbuatannya tersebut dan meminta maaf di depan umum serta berjanji ia tidak akan mengulangi hal tersebut, hanya saja ia tidak pernah menyangka bahwa ia harus membayar denda sampai dengan sebesar itu.
b) Analisis Hukum
1. Pengertian Hak Cipta
Menurut Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Indonesia, hak cipta adalah hak eksklusif yang muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan telah diwujudkan secara nyata tanpa mengurangi pembatasan dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Hak ini berkaitan dengan pelaku pertunjukan, produser fonogram, dan atau lembaga penyiaran yang akan menggunakan suatu ciptaan tersebut.
2. Siaran Ulang Sebuah Pertunjukan Berlisensi Tanpa Izin Menurut Perundangan-Undangan
Siaran ulang sebuah pertunjukan yang sudah berlisensi jelas di mata hukum sangatlah bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang mengatur tentang Hak Cipta. Sebagaimana tertulis pada Pasal 8 sampai dengan pasal 19 UU Nomor 28 Tahun 2014, sang pencipta akan mendapatkan hak eksklusif dalam perihal hak ekonomi. Pada kasus penayangan ulang Byon Combat Showbiz Vol 5 ini jelas sudah melanggar hak ekonomi yang telah ditetapkan dalam Perundang-Undangan.
akibat dari aksi penayangan ulang ini ditakutkan dapat membentuk kebiasaan yang buruk di kalangan masyarakat luas untuk menonton dan atau menyiarkan sebuah pertunjukan yang berlisensi secara ilegal. Pihak Byon Combat merasa sangat dirugikan karena siaran langsung dari akun Tiktok @bambangmosaja mendapatkan banyak sekali penonton yang seharusnya menonton secara legal di aplikasi Vidio. Bayangkan saja dengan hitungan kasar jumlah penonton dikalikan dengan harga tiket langganan, apabila ada 100 penonton saja maka pihak Byon Combat sudah kehilangan potensi pendapatan sejumlah Rp4.900.000,00 (empat juta sembilan ratus ribu rupiah) dengan catatan ini hanya hitungan kasar dan bukan angka yang sebenarnya.
Akhirnya pihak dari Yoshua Marcellos beserta kuasa hukum nya pun melaporkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terlapor Bambang Satrio dengan pasal 113 ayat ke (3) yang secara singkat memberikan hukuman berupa pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) apabila melakukan hal sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat ke (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan atau huruf g untuk penggunaan komersial . Pasal ini sudah sesuai dengan kondisi yang terjadi di kasus ini karena jika dilihat pada pasal 9 ayat ke (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan atau huruf g itu menyinggung tentang Penerbitan Penciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuk, Pendistribusian Ciptaan atau salinannya, Pengumuman Ciptaan.
3. Dampak Terhadap Industri Kreatif
Jika kita membiarkan perbuatan melawan hukum seperti penyiaran ulang dan atau pembajakan ini, tidak heran apabila industri kreatif kita tidak akan berkembang dengan pesat. Untuk membuat acara sebesar Byon Combat ini pastinya membutuhkan biaya yang sangatlah besar, dan bagaimanakah caranya mereka bisa memastikan acara ini tercukupi dananya? Salah satunya dengan memberlakukan penjualan tiket untuk menonton secara langsung maupun melalui platform digital seperti Vidio.
Apabila ada seorang oknum yang secara melawan hukum meraup keuntungan pribadi, pastinya keuntungan potensial dari pihak Byon Combat pun akan menurun seperti yang dianalogikan sebelumnya pada bagian kronologi. Hal ini lah yang menyebabkan sebuah acara tidak bisa berkembang dan atau lebih parahnya bangkrut.
Mengingat salah satu tujuan Byon Combat ini diciptakan juga untuk memajukan kesejahteraan sekaligus mempopulerkan atlet bela diri yang ada di Indonesia, maka perbuatan ini pun merugikan para atlet yang terlibat dalam Byon Combat. Apabila keuntungan Byon Combat sampai menurun, pastinya ini akan berdampak pada bayaran untuk para atlet tersebut.
4. Penentuan Hukuman
Lalu pertanyaan selanjutnya, mengapa kasus ini tidak dilaporkan dengan pasal 113 ayat ke (4)? Padahal jika dilihat, pasal ke (3) dan (4) ini rasanya sama walaupun hukuman yang dijatuhkan berbeda, kunci perbedaannya terdapat pada kata “Komersial” dan “Pembajakan”. Pada ayat ke (3) terdapat kata komersial, yang berarti tujuannya adalah sesederhana untuk mendapatkan keuntungan pribadi saja. Sedangkan untuk ayat ke (4) terdapat kata pembajakan, ini sudah masuk ke ranah yang lebih dalam karena pembajakan pastinya lebih terorganisir dan jangkauan nya sangatlah luas. Untuk di kasus Penayangan Ulang Byon Combat Showbiz Vol 5 sendiri hanya dilakukan oleh perorangan dan tidak terbentuk organisasi serta jangkauannya pun hanya sebatas orang yang menggemari acara tersebut, maka ditetapkanlah kasus ini hanya bertujuan komersial dan untuk meraup keuntungan pribadi.
Tentunya ini langkah yang bijak dari pihak Byon Combat, karena untuk menuntut tersangka dengan Pasal 113 ayat ke (4) UU Hak Cipta membutuhkan bukti yang sangat kuat dan mungkin membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menunggu hasil gugatan keluar, dan itupun bisa jadi sia-sia dikarenakan bukti yang kurang kuat untuk sebuah kasus pembajakan. Jika kita lihat menggunakan kacamata seorang pebisnis pun, kita bisa melihat bahwasanya akan lebih menguntungkan bagi kita apabila kita bisa bermediasi dan menyepakati angka ganti rugi yang sesuai dengan Perundang-Undangan.
Terlapor Bambang Satrio juga sempat mengaku bahwasanya ia tidak tahu terhadap aturan-aturan yang ada di Byon Combat Showbiz ini, sedangkan ada asas hukum yang berbunyi “Ignorantia Juris Non Excusat” yang artinya “Ketidaktahuan Akan Hukum Bukanlah Pemaaf” dan juga “Presumptio Iures De Iure” yang artinya “Saat Peraturan Diundangkan, Setiap Orang Dianggap Mengetahuinya”.
“Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.”
Kegiatan menayangkan ulang suatu acara baik bagaimanapun itu metodenya dan tanpa izin pemilik, dengan tujuan untuk meraup keuntungan pribadi ataupun sekedar iseng adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang pastinya sudah ada konsekuensi yang tertulis di buku Undang - Undang kita. Yang jelas semua regulasi mengenai hak cipta sudah tertulis dengan jelas di website resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Ignorantia Juris Non Excusat
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. (n.d.). Pengenalan hak cipta. https://www.dgip.go.id/menu-utama/hak-cipta/pengenalan Ady Anugrahidi. (2026).
Akhir Kasus Pembajakan Byon Combat Showbiz Vol. 5. Liputan 6. Akhir Kasus Pembajakan Byon Combat Showbiz Vol. 5